Tampilkan postingan dengan label Blogger Info. Tampilkan semua postingan

Dunia Lain di Internet (HACKER)

Kamis, 03 Januari 2013
Posted by Alif M.A

Seperti juga dunia lainnya ada segmen dunia yang tidak suka / tidak mau menggunakan hukum tertulis, bertumpu pada struktur & pengadilan. Dunia ini juga ada di Internet, mereka sangat gila dengan komputer / kemampuan akses ke komputer dan apapun yang dapat mengajarkan kepada mereka bagaimana dunia komputer khususnya bekerja; semua dilakukan tanpa batas & totalitas. Mereka tidak suka menyembunyikan informasi, dan semua informasi harus bebas, terbuka & transparan – aliran copyleft lebih banyak penganutnya daripada copyright. Mereka tidak percaya pada autoritas, birokrasi, penguasa – kekuasaan harus terdesentralisasi. Seseorang dinilai dari kemampuannya, bukan kriteria-kriteria buatan seperti gelar, jabatan, umum, posisi, atau suku bangsa. Mereka membuat seni & keindahan di komputer & mereka percaya bahwa komputer akan membawa kita semua ke kondisi yang lebih baik. Konsep hidup & etika di atas di formulasikan oleh Steven Levy 1984 dari pengamatan masyarakat bawah tanah di Internet dalam bukunya Heroes of the Computer Revolution.

Saya yakin sebagian besar dari kita bisa meraba siapakah mereka ini? Betul, mereka adalah para hacker. Masyarakat yang tidak terlihat, tidak terdeteksi, seperti siluman, mereka hidup & berjaya di dunia maya – tanpa terdeteksi oleh pengguna Internet biasa, tak terdeteksi oleh sistem administrator WARNET & ISP.

Oleh Media & stereotype masyarakat membentuk karakter hacker sebagai orang jahat dan suka merusak. Stereotype ABG 15-20 tahun-an, yang duduk di belakang komputer berjam-jam, masuk ke sistem dan men-delete, berbelanja menggunakan kartu kredit curian atau menghancurkan apa saja yang bisa mereka hancurkan – “anak” ini dikenal sebagai cracker bukan sebagai hacker. Cracker ini yang sering anda dengar di berita / media, mematikan situs web, menghapus data dan membuat kekacauan kemanapun mereka pergi. Hacker yang betul sebenarnya tidak seperti yang ada dalam stereotype banyak orang di atas.

Di dunia elektronik underground nama jelas & nama lengkap tidak digunakan. Orang biasanya menggunakan nama alias, callsign atau nama samaran. Hal ini memungkinkan kita bisa menyamarkan identitas, dan hanya di kenali sesama underground. Beberapa nama diantara hacker Indonesia bisa dikenali seperti hC, cbug, litherr, fwerd, d_ajax, r3dshadow, cwarrior, ladybug, chiko, gelo, BigDaddy dsb.

PERBEDAAN HACKER DAN CRACKER
cracker di definisikan sebagai “seseorang yang masuk ke sistem orang lain, biasanya di jaringan komputer, membypass password atau lisensi program komputer, atau secara sengaja melawan keamanan komputer. Cracker dapat mengerjakan hal ini untuk keuntungan, maksud jahat, atau karena sebab lainnya karena ada tantangan. Beberapa proses pembobolan dilakukan untuk menunjukan kelemahan keamanan sistem”

KARAKTER HACKER
Berbeda dengan Cracker, Hacker menurut Eric Raymond di definisikan sebagai programmer yang pandai. Sebuah hack yang baik adalah solusi yang cantik kepada masalah programming dan “hacking” adalah proses pembuatan-nya. Ada beberapa karakteristik yang menandakan seseorang adalah hacker, seperti :
  • dia suka belajar detail dari bahasa pemrograman atau system
  • dia melakukan pemrograman tidak cuma berteori saja
  • dia bisa menghargai, menikmati hasil hacking orang lain
  • dia dapat secara cepat belajar pemrogramman, dan
  • dia ahli dalam bahasa pemrograman tertentu atau sistem tertentu, seperti “UNIX hacker”
PROSES PENGAKUAN EKSISTENSI SEORANG HACKER
Yang menarik, ternyata dalam dunia hacker terjadi strata / tingkatan / level yang diberikan oleh komunitas hacker kepada seseorang karena kepiawaiannya, bukan karena umur atau senioritasnya. Proses yang paling berat adalah untuk memperoleh pengakuan / derajat / acknowledgement diantara masyarakat underground, seorang hacker harus mampu membuat program untuk meng-eksploit kelemahan sistem, menulis tutorial (artikel) biasanya dalam format ASCII text biasa, aktif diskusi di mailing list / IRC channel para hacker, membuat situs web dsb. Entah kenapa warna background situs web para hacker seringkali berwarna hitam gelap, mungkin untuk memberikan kesan misterius. Proses memperoleh acknowledgement / pengakuan, akan memakan waktu lama bulanan bahkan tahun, tergantung ke piawaian hacker tersebut.

Proses memperoleh pengakuan di antara sesama hacker tidak lepas dari etika & aturan main dunia underground. Etika ini yang akhirnya akan membedakan antara hacker & cracker, maupun hacker kelas rendahan seperti Lamer & Script Kiddies.

KODE ETIK HACKER
  • Di atas segalanya, hormati pengetahuan & kebebasan informasi
  • Memberitahukan sistem administrator akan adanya pelanggaran keamanan / lubang di keamanan yang anda lihat
  • Jangan mengambil keuntungan yang tidak fair dari hack
  • Tidak mendistribusikan & mengumpulkan software bajakan
  • Tidak pernah mengambil resiko yang bodoh – selalu mengetahui kemampuan sendiri
  • Selalu bersedia untuk secara terbuka / bebas / gratis memberitahukan & mengajarkan berbagai informasi & metoda yang diperoleh
  • Tidak pernah meng-hack sebuah sistem untuk mencuri uang
  • Tidak pernah memberikan akses ke seseorang yang akan membuat kerusakan
  • Tidak pernah secara sengaja menghapus & merusak file di komputer yang dihack
  • Hormati mesin yang di hack, dan memperlakukan dia seperti mesin sendiri
STRATA HACKER
Tentunya ada berbagai tingkatan / strata di dunia underground. Saya yakin tidak semua orang setuju dengan derajat yang akan dijelaskan disini, karena ada kesan arogan terutama pada level yang tinggi. Secara umum yang paling tinggi (suhu) hacker sering di sebut ‘Elite’; di Indonesia mungkin lebih sering di sebut ‘suhu’. Sedangkan, di ujung lain derajat hacker dikenal ‘wanna-be’ hacker atau dikenal sebagai ‘Lamers’. Yang pasti para pencuri kartu kredit bukanlah seorang hacker tingkat tinggi, mereka hanyalah termasuk kategori hacker kelas paling rendah / kacangan yang sering kali di sebut sebagai Lamer. Mereka adalah orang tanpa pengalaman & pengetahuan biasanya ingin menjadi hacker (wanna-be hacker). Lamer biasanya membaca atau mendengar tentang hacker & ingin seperti itu. Penggunaan komputer Lamer terutama untuk main game, IRC, tukar menukar software bajakan, mencuri kartu kredit. Biasanya melakukan hacking menggunakan software trojan, nuke & DoS (Denial of Service). Biasanya menyombongkan diri melalui IRC channel dsb. Karena banyak kekurangannya untuk mencapai elite, dalam perkembangannya Lamer hanya akan sampai level developed kiddie atau script kiddie saja; pada tingkatan kiddie ini biasanya hacker masih banyak bergantung pada Grafik User Interface (GUI) atau Windows, karena belum paham betul untuk melakukan programming dengan baik.

Dua tingkat tertinggi para hacker & yang membuat legenda di underground dunia maya, adalah tingkat Elite & Semi Elite. Barangkali kalau di terjemahkan ke bahasa Indonesia, tingkat ini merupakan suhu dunia underground. Elite juga dikenal sebagai 3l33t, 3l337, 31337 atau kombinasi dari itu; merupakan ujung tombak industri keamanan jaringan. Mereka mengerti sistem operasi luar dalam, sanggup mengkonfigurasi & menyambungkan jaringan secara global. Sanggup melakukan pemrogramman setiap harinya. Sebuah anugrah yang sangat alami, mereka biasanya effisien & trampil, menggunakan pengetahuannya dengan tepat. Mereka seperti siluman dapat memasuki sistem tanpa di ketahui, walaupun mereka tidak akan menghancurkan data-data. Karena mereka selalu mengikuti peraturan yang ada.

Hacker tingkat atas (suhu), biasanya akan memilih target secara hati-hati, tanpa terlihat, diam-diam seperti siluman di kegelapan malam. Setelah melalui banyak semedi & membaca banyak buku-buku tentang kerja jaringan komputer, Request For Comment (RFC) di Internet & mempraktekan socket programming. Semua ini tidak pernah di ajarkan di bangku sekolah maupun kuliah manapun. Secara perlahan mereka akan naik hirarki mereka sesuai dengan kemampuannya, tanpa menyombongkan dirinya – itulah para suhu dunia underground

Sumber: Cielovers

Undang - undang internet tentang transaksi elektronik

Senin, 24 Desember 2012
Posted by Alif M.A


Beberapa pasal dalam Undang-Undang Internet dan Transaksi Elektronik (UU-ITE) yang berperan dalam e-commerce adalah sebagai berikut :
Pasal 2
Undang-Undang ini berlaku untuk setiap Orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.
Pasal 9
Pelaku usaha yang menawarkan produk melalui Sistem Elektronik harus menyediakan informasi yang lengkap dan benar berkaitan dengan syarat kontrak, produsen, dan produk yang ditawarkan.
Pasal 10
Setiap pelaku usaha yang menyelenggarakan Transaksi Elektronik dapat disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Keandalan.
Ketentuan mengenai pembentukan Lembaga Sertifikasi Keandalan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 18
Transaksi Elektronik yang dituangkan ke dalam Kontrak Elektronik mengikat para pihak.
Para pihak memiliki kewenangan untuk memilih hukum yang berlaku bagi Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
Jika para pihak tidak melakukan pilihan hukum dalam Transaksi Elektronik internasional, hukum yang berlaku didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional.
Para pihak memiliki kewenangan untuk menetapkan forum pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari Transaksi Elektronik internasional yang dibuatnya.
Jika para pihak tidak melakukan pilihan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (4), penetapan kewenangan pengadilan, arbitrase, atau lembaga penyelesaian sengketa alternatif lainnya yang berwenang menangani sengketa yang mungkin timbul dari transaksi tersebut, didasarkan pada asas Hukum Perdata Internasional
Pasal 20
Kecuali ditentukan lain oleh para pihak, Transaksi Elektronik terjadi pada saat penawaran transaksi yang dikirim Pengirim telah diterima dan disetujui Penerima.
Persetujuan atas penawaran Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan dengan pernyataan penerimaan secara elektronik.
Pasal 21
Pengirim atau Penerima dapat melakukan Transaksi Elektronik sendiri, melalui pihak yang dikuasakan olehnya, atau melalui Agen Elektronik.
Pihak yang bertanggung jawab atas segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur sebagai berikut:
jika dilakukan sendiri, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab para pihak yang bertransaksi;
jika dilakukan melalui pemberian kuasa, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab pemberi kuasa; atau
jika dilakukan melalui Agen Elektronik, segala akibat hukum dalam pelaksanaan Transaksi Elektronik menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat tindakan pihak ketiga secara langsung terhadap Sistem Elektronik, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab penyelenggara Agen Elektronik.
Jika kerugian Transaksi Elektronik disebabkan gagal beroperasinya Agen Elektronik akibat kelalaian pihak pengguna jasa layanan, segala akibat hukum menjadi tanggung jawab pengguna jasa layanan.
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak berlaku dalam hal dapat dibuktikan terjadinya keadaan memaksa, kesalahan, dan/atau kelalaian pihak pengguna Sistem Elektronik.
Pasal 22
Penyelenggara Agen Elektronik tertentu harus menyediakan fitur pada Agen Elektronik yang dioperasikannya yang memungkinkan penggunanya melakukan perubahan informasi yang masih dalam proses transaksi.
Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggara Agen Elektronik tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan.
Pasal 46
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp700.000.000,00 (tujuh ratus juta rupiah).
Setiap Orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah).
Selain mengacu kepada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Internet & Transaksi Elektronika di atas, ada beberapa peraturan atau perundangan yang mengikat dan dapat dijadikan sebagai payung hukum dalam kegiatan bisnis e-commerce, diantaranya adalah :
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana
  • Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
  • Kitab Undang-Undang Hukum Acara Perdata
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1997 Tentang Dokumen Perusahaan
  • Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 Tentang Rahasia Dagang
  • Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas
  • Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 Tentang Telekomunikasi
  • Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 Tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
  • Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen.
  • Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 Tahun 1998 Tentang Pendirian Perusahaan Perseroan dibidang Perbankan.
  • Serta undang-undang dan peraturan lainnya yang terkait dengan kejahatan e-commerce



      Sudah Baca Postingan Saya yang tentang SahabatDifabel ?, Nah ini adalah beberapa orang yang menginspirasi Rudi teman saya untuk terus berkarya dalam hal musik walaupun ia memiliki kekurangan. Karena Siapa yang menyangka bahwa orang buta bisa dengan lihainya memainkan alat musik, atau siapa yang mengira bahwa seorang dengan keterbatasan pendengaran bisa bernyanyi-nyanyi seolah-olah orang tidak tau apa kekuranganya. Inilah beberapa orang musisi terkenal yang menjadi inspirasi teman atau bahkan sahabat saya : 
  1.       Tonny Iommy


Tonny Iommy, gitaris band Black Sabbath. Secara logika, gitaris harus memiliki jari-jari yang sempurna untuk memainkan nada di fret-fretnya. Namun semua pandangan dirubah oleh Tonny Iommy. Dia adalah seorang gitaris yang memiliki kekurangan pada jarinya. Pada usia 17 tahun, dalam sebuah kecelakaan pabrik industri tommy kehilangan ujung jari tengahnya. Untuk mengatasi kekuranganya tersebut, tommy membuat sebuah 'jari palsu' pada tanganya. Dia melelehkan botol plastik untuk dibentuk dan dipasang di jari jarinya untuk kemudian ditutup dengan kulit, sehingga pada akhirnya dia masih bisa terus memainkan nada nada indah melalui jari-jarinya itu.

2.      Ludwig Van Beethoven 
a


Siapa yang tak kenal dengan komposer hebat ini. Mulai dari karya karyanya di era musik klasik sampai romantik. Sayangnya, pada tahun 1970 dia sedikit-sedikit kehilangan pendengaranya sampai akhirnya tuli sepenuhnya. Untuk melanjutkan karyanya dalam bermusik. Tiap kali bermain piano, dia membuat sebuah tongkat di papan suara pianonya. Tongkat itu dia gigit, dan tiap kali tongkat itu bergetar Beethoven mampu menangkap setiap nada-nada yang keluar. Kami selalu salut terhadap segala bentuk kreativitasmu, Beethoven.

Quotes : “The barriers are not erected which can say to aspiring talents and industry, ‘Thus far and no farther.’” – Ludwig van Beethoven Beethoven

3.    Stevie Wonder

       Semua orang tahu bahwa Stevie Wonder adalah seorang pencipta lagu, penyanyi dan produser rekaman yang hebat. Namun, semua orang juga tahu bahwa sejak kecil Stevie terlahir buta. Meski begitu, Stevie Wonder berhasil meyakinkan seluruh dunia bahwa buta bukan satu-satunya halangan untuk berkarya.

Quotes : “Just because a man lacks the use of his eyes doesn’t mean he lacks vision.” – Stevie Wonder

4.      Rick Allen 

"Mungkin kalau bukan karena kecelakaan itu, saya tidak akan seperti sekarang ini" Mungkin itulah sedikit petikan dari Rick Allen, drummer Daf Leppard. Dia bergabung dengan Daf Leppard di tahun 1980. Ironisnya, di tahun 1984 dia mengalami sebuah kecelakaan mobil yang membuat ia harus kehilangan tanganya. Untuk mengatasi keterbatasan lenganya itu, Allen membuat sebuah drum kit yang dibuat khusus. Dan hasilnya diapun masih terus bisa memukul drum meski dengan satu tangan.

5.      Brian Wilson


           Brian Wilson, Salah satu anggota dari Band The Beach Boys. Dia adalah penulis lagu yang handal untuk band tersebut. Namun tidak ada yang menyangka bahwa sebenarnya dia memiliki sebuah kekurangan. Beliau memiliki masalah dalam pendengaranya, meskipun tidak sepenuhnya tuli. Telinga kananya tidak berfungsi dengan baik. Menurut pemaparanya, hal itu terjadi ketika masih kecil ayahnya pernah memukul kepalanya dengan sesuatu benda. Hal itu tidak membuat dia berhenti berkarya dalam bermusik, bahkan sampai sekarang karyanya masih banyak disukai.


             Beberapa musisi yang "Berbeda" tersebut telah menginspirasi ku dan sahabatku, jadi semoga mereka bisa menginspirasi anda, ataupun anda dapat menjadi inspirasi bagi orang lain.

Welcome to My Blog

Popular Post

Blogger templates

Selamat Datang Pengunjung Ke

Translate

CyberLycious

Iklan Dikit

- Copyright © Cyber Hunter -Robotic Notes- Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan Edit By Alif Maulana A -